KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

lampungmedia.co, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah salah satu kediaman mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Kali ini rumah tersebut berada di Kota Batam, Kepulauan Riau. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu sampai saat ini masih berlangsung.

“Informasi dari teman-teman, dilanjutkan hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).

Meski demikian, Ali belum mengungkap alamat rumah Andhi yang saat ini tengah digeledah tim penyidik. Ia hanya menyebut penggeledahan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan pada hari sebelumnya di kantor PT Bahari Berkah Madani. Perusahaan itu diduga menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah ke salah satu rekening yang diduga digunakan oleh Andhi.

“Diperkirakan ratusan juta uang itu masuk ke rekening memang pihak lain dan itu uangnya dikuasai oleh AP (Andhi Pramono) tapi rekeningnya (atas nama) pihak lain,” ujar Ali.

Adapun dalam penggeledahan di PT BBM penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono. Pada 6 Juni lalu, KPK juga menggeledah rumah Andhi Pramono di kompleks perumahan mewah, Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam.

Selain itu, rumah mewah Andhi di Cibubur, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang sempat viral juga digeledah pada 12 Mei lalu. Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Ia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka. Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Sementara, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version