Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine

Heboh ! Rumah Warga Jadi Alamat Kantor Pemenang Tender Jalan Rusak, Pemprov Lampung: Penyedia Jasa Lalai Belum Update

lampungmedia.co, Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebut rumah warga dipakai sebagai alamat pemenang tender adalah kelalaian perusahaan. Setidaknya ada dua rumah warga yang lokasinya dijadikan alamat kantor pemenang tender perbaikan jalan. Sedangkan satu kantor lain sudah lama tidak dihuni. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan ada miss dari perusahaan pemenang tender tersebut.

Perusahaan yang dimaksud oleh Riadi adalah CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP), pemenang tender rekonstruksi ruas Kota Metro – Kota Gajah yang berpagu anggaran sebesar Rp 5,09 miliar. Alamat CV ini tercantum berada di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung.

“Bukan salah, tapi kalau belum meng-update data mereka,” kata Riadi saat ditemui, Senin (22/5/2023) petang.

Baca Juga :  Cemburu Buta, Suami di Abung Selatan Lampung Utara ini Bacok Istri hingga Jarinya Putus

Menurut Riadi, CV BAP ini sudah pindah ke Perum Wisma Mas di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

“CV Bagas Adhi Perkasa, sejak tanggal 10 maret 2022 sudah pindah ke Perum Wisma Mas,” kata Riadi.

Dia menambahkan, keikutsertaan CV BAP dalam tender perbaikan jalan itu diperkuat dengan pengabsahan domisili pamong setempat dan akta notaris beralamat baru.

“Kenapa tidak sesuai dengan profil? Karena masih alamat lama,” kata Riadi.

Kemudian, terkait PT Suci Karya Badinusa (PT SKB), pemenang tender Rp 59,5 miliar untuk rekonstruksi ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu.

Dari penelusuran Kompas.com, PT tersebut mencantumkan alamat di Perum Green Valey, Kecamatan Rajabasa Raya.

Baca Juga :  Cemburu Buta, Suami di Abung Selatan Lampung Utara ini Bacok Istri hingga Jarinya Putus

Namun, saat didatangi, rumah yang menjadi lokasi kantor itu dalam keadaan sepi. Bahkan, tertempel stiker “Kreditur Menunggak”.

Meski tidak menjelaskan secara detail terkait PT ini, Riadi memastikan setiap perusahaan yang mengikuti tender telah terverifikasi melalui keterangan akta notaris.

Saat ditanya apakah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan, Riadi mengaku hal itu tidak perlu dilakukan.

“Dapat dilakukan jika ada kecurigaan, tapi tidak perlu jika tidak ada kecurigaan. Kan menghabiskan waktu dan biaya juga,” kata Riadi.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular