lampungmedia.co, Tasimalaya – Sebuah posting dari seorang warganet asal Tasikmalaya heboh di dunia maya.
Unggahannya berkisah tentang seorang bayi yang lahir prematur dengan berat 1,5 kg dan dikabarkan meninggal dunia setelah diduga dijadikan konten oleh suatu klinik.
Konten yang dimaksud disebut sebagai newborn photography. Ironisnya, keluarga korban merasa bahwa klinik tersebut menjadikan bayi sebagai konten tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu.
Unggahan yang menyedihkan ini tersebar di media sosial Instagram melalui akun @nadiaanastasyasilvera dan menjadi viral di Twitter pada Senin (20/11/2023).
Dalam unggahannya, pemilik akun tersebut, yang merupakan kakak kandung dari ayah korban, membagikan dua foto dan satu video bayi yang baru lahir. Bayi tersebut terlihat dilapisi kain dengan pose tangan mengarah ke dagu.
Dalam keterangan unggahan, ia menyampaikan rasa kecewa terhadap perlakuan klinik yang dianggap tidak memenuhi standar perawatan yang seharusnya diberikan pada bayi prematur.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pihak klinik membuat konten newborn photography tanpa izin dari keluarga korban.
Lebih parahnya, hasil foto dan video bayi tersebut dijadikan sebagai konten dan ulasan klinik tanpa persetujuan keluarga.
Pemilik akun mengekspresikan kekecewaannya, menekankan bahwa seharusnya bayi prematur seperti itu harus dirawat di inkubator dan menerima perawatan intensif, bukan dijadikan objek untuk pembuatan konten.
“Bayi 1,5 KG kalian beginikan tanpa ada ijin dari pihak keluarga, tanpa ada pemberitahuan dari pihak keluarga. Yang harus nya ini bayi di inkubator dan diberikan perawatan yang intensif malah kalian buat review dan konten, Di mana hati nurani kalian?” ungkap pemilik akun Instagram @nadiaanastasyasilvera.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Inews.id