Dokter Qory Berencana Akan Cabut Laporan KDRT Suaminya

banner 728x90

lampungmedia.co, Bogor – Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun) berencana mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya. Sebelumnya laporan tersebut dilayangkan Qory ke Polres Bogor, Jumat (17/11).

“Sementara baru penyampaian lisan (pencabutan laporan) belum ada tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan itu,” kata Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara kepada wartawan di kantornya, Senin (20/11).

Saat ini suami dokter Qory, Willy Sulistio (39) masih mendekam di Polres Bogor. Polisi masih tetap melanjutkan kasus sebelum ada pencabutan laporan resmi dari Qory.

“Jadi sampai saat ini perkara masih bergulir,” ucap Teguh.

Menurut Teguh, berdasarkan pemeriksaan, Qory dan suaminya masih saling sayang. Sehingga ada rencana pencabutan laporan.

Baca Juga :  Kabar Duka, Artis Senior Kiki Fatmala Meninggal Dunia

“Yang kami tahu memang dan lihat memang pasangan ini saling menyayangi, kemarin kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak,” ucapnya.

Sebelumnya, Qory melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Laporan ini dilakukan setelah Qory pergi dari rumah karena bertengkar dengan suami.

Sebelum pergi, Qory dianiaya Willy. Dia memukul wajah dan kepala Qory dengan tangan kosong. Willy pun menendang kaki termasuk paha Qory, hingga Qory terjatuh, lalu leher belakang Qory diinjak berkali-kali.

Willy pun menempelkan pisau hingga membuat Qory terluka.

Semua terungkap berdasarkan penyelidikan Polres Bogor. Menurut polisi KDRT ini kerap kali berulang.

Baca Juga :  204 Juta Data Pemilih di Situs KPU Diduga Bocor dan Dijual di Dark Web

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *