KPK Berhasil Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

banner 728x90

lampungmedia.co, Papua – KPK menetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Keempatnya langsung ditahan usai diperiksa penyidik.

“Sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (22/9).
Keempatnya ialah:

  • Budiyanto Wijaya (swasta)
  • Arif Yahya (swasta)
  • Gustaf Urbanus Patandianan (swasta)
  • Totok Suharto (PNS)

Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga :  Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 3 orang sebelumnya, yakni:

  • Eltinus Omaleng (Bupati Mimika)
  • Marthen Sawy (Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika)
  • Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah)

Ketiganya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Marthen dan Teguh dihukum masing-masing 4 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap banding.

Sementara Eltinus Omaleng divonis lepas karena perbuatannya dinilai bukan korupsi. KPK sedang mengajukan kasasi atas vonis itu.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *