lampungmedia.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Anggota DPR RI, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dia langsung ditahan.
“IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/8).
“Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” sambungnya.
Ketut mengatakan, Ismail yang merupakan politikus PDIP itu diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail, sebab dia dijerat dengan pasal ‘bersama-sama’.
“Yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu suatu perkara,” kata Ismail.
Ketut belum membeberkan lebih jauh soal kasus tersebut. Ismail dijerat dengan pasal 9 UU Tipikor.
“Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI,” kata Ketut.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halmaan resmi Kumparan.com