lampungmedia.co, Bekasi – Belakangan ini sempat ramai di media sosial soal rumah cluster di Bekasi yang tertutup tembok warga setempat. Hal itu karena lahan yang digunakan pada cluster ini berstatus sengketa
“Temboknya mah baru bulan lalu (dibangun), tapi masalahnya (soal lahan) sudah dari lama,” kata seorang penjaga cluster kepada detikcom, Selasa (18/7/2023).
Di bagian belakang tembok ada plang yang bertuliskan pemilik sah lahan tersebut.
“PENGUMUMAN TANAH INI MILIK LIEM SIAN TJIE Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tulis pengumuman tersebut.
Ada 10 rumah yang terhalang tembok tersebut yang mengakibatkan beberapa kendaraan tak bisa diparkir pada garasi yang tersedia. Beberapa motor tampak parkir di jalan utama, depan tembok penghalang. Bahkan, ada rumah yang sebagiannya tertutup tembok karena posisinya yang berada di garis lurus dengan tembok tersebut.
Adapun, jarak dari tembok penghalang ke pekarangan rumah terdampak lainnya hanya menyisakan sekitar 20 cm untuk akses jalan.
Tembok yang menghalangi pekarangan rumah tidak rata, ada bagian yang cukup untuk masuk sepeda motor, namun ada juga yang sangat sempit, bahkan sepeda saja tidak bisa masuk.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com