Uang Palsu Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan Oleh Kejari Mesuji

banner 728x90

lampungmedia.co, Mesuji – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memusnahkan barang bukti hasil kejahatan. Salah satu yang di musnahkan adalah uang palsu senilai Rp3 miliar pada, Kamis, 13 Juli 2023.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Mesuji, Azy Tyawardana, serta Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar.

Kajari menjelaskan jika barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan tersebut telah diberikan amar putusan dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Menggala.

“Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah selesai ditahap penyidikan, tuntutan di pengadilan dan diberikan amar putusan tetap. Yang paling mencolok dalam pemusnahan barang bakti ini adalah pemusnahan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp3 miliar,” jelas Azy Tyawardana.

Baca Juga :  Rusia Resmi Melarang LGBT

Selain itu, Kejari juga memusnahkan satu unit senjata api rakitan dan beberapa butir peluru, pakaian barang bukti kejahatan asusila dan, dan narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam kesempatan itu, Penjabat Bupati Sulpakar juga menyerahkan mobil operasional tahanan untuk Kejari Mesuji.

“Ini bentuk komitmen kami dalam bersinergi dengan Kejari. Kami menilai kendaraan ini perannya sangat penting karena mengingat jarak Kejari Mesuji dan Pengadilan Menggala berjarak 73 km, dan itu cukup jauh,” kata Sulpakar.

Baca Juga :  Kawanan Gajah Liar Masuk ke Wilayah Pemukiman Warga di Pesibar, Rusak Rumah dan Kebun Warga

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *