Kasasi Ditolak, Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

banner 728x90

lampungmedia.co, Bekasi – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Diketahui, Rahmat Effendi mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 12 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.

“Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun” demikian bunyi putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (24/5/2023).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi.

Berita ini telah lebih dulu diterbtkan di halaman resmi Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *