lampungmedia.co, Bekasi – RDS (25 tahun) membunuh istrinya, NAS (27), di dalam rumah mereka di Kampung Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Usai membunuh istrinya, RDS memasukkan potongan bakso ke tenggorokan korban supaya seolah-olah korban meninggal tersedak bakso.
Skenario “tewas tersedak bakso” itu terbongkar setelah pihak keluarga korban meminta visum dan autopsi.
“Keluarga merasa janggal,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya, Selasa (9/5).
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di RSUD Kabupaten Karawang, ditemukan adanya bekas cekikan tangan di leher korban,” kata Twedi.
Polisi pun mengusut kasus pidana ini dan menemukan bahwa RDS mencekik istrinya menggunakan tangan kanan dan membekap sang istri menggunakan tangan kiri.
“Dibekap sekitar 10 menit,” kata Twedi.
Twedi mengatakan korban dan pelaku sering cekcok selama menjalani kehidupan rumah tangga.
“Korban disebut sering memaki dengan kata-kata kasar sehingga pelaku emosi, dan ada emosi yang sudah bertumpuk,” ujar Twedi.
Pelaku juga menyebut korban sering meminjam uang ke orang lain tanpa izin pelaku sebagai suami.
RDS kini ditahan sebagai tersangka Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
RDS juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan dengan ancaman hukuman
Berita ini telah lebihdulu ditebritkan di halaman resmi Kumparan.com