lampungmedia.co, Bekasi – Polisi memeriksa AD, karyawati yang diduga menjadi korban ajakan staycation oleh bosnya, Selasa (9/5) hari ini.
Sesuai rencana, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mengagendakan pemeriksaan terhadap AD untuk digali keterangannya selaku pelapor pada pukul 10.00 WIB.
“Benar (AD diperiksa) rencana memang hari ini jam 10.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi.
Hotma menyampaikan AD saat ini sudah tiba di Polres Metro Bekasi dan proses pemeriksaan atas laporan yang dilayangkannya masih berlangsung.
Sebelumnya, AD seorang karyawati di perusahaan kosmetik melaporkan atasannya ke Polres Bekasi karena kerap diajak staycation atau menginap bersama dengan alasan memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya itu terkait UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum AD, Alin Kokasih mengatakan peristiwa yang dialami kliennya awalnya hanya sekadar ajakan malam dari atasannya.
Kata Alin, komunikasi keduanya pun seperti biasa layaknya hubungan atasan ke bawahan. Namun, ajakan tersebut semakin intens dan terkesan memaksa seiring berjalannya waktu.
“AD sendiri kan perempuan ya biasanya perempuan kan takut kan kalo kita apa pasang muka jutek atau gimana namanya atasan ya tau sendiri lah gimana dia punya kewenangan di perusahaan,” kata Alin kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/5).
Saat itu, AD menyetujui ajakan tersebut dengan syarat tidak berdua. Namun, terlapor berkukuh dengan keinginannya untuk bertemu secara empat mata.
Hingga akhirnya, ajakan tersebut memuncak ketika terlapor secara tiba-tiba mengirim foto sebuah hotel untuk mengajak AD staycation.
Ajakan tersebut ditolak oleh AD dan berujung ancaman kontrak tidak diperpanjang yang disampaikan secara langsung oleh terlapor di tempat kerja korban.
Berita ini telah lebih dulu ditebritkan di halaman resmi Cnnindonesia.com