Spesialis Jambret Jalinbar Dilumpuhkan Jajaran Polsek Kota Agung Barat

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM. (Tanggamus).  Spesialis jambret yang kerap beraksi di jalan lintas barat (Jalinbar) Kecamatan Kotaagung dan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus, Lampung dilumpuhkan jajaran Polsek Kotaagung Kabupaten Tanggamus dengan timah panas, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 21.00 malam.

Pelaku yang berinisial AR (22), warga Pekon Belu Kecamatan  Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas akibat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Dalam setiap aksinya AR selalu membawa senjata tajam (sajam) dan tidak segan-segan melukai korbannya. Menurut pengakuan AR sudah 8 kali melakukan aksi jambretnya di Jalinbar Kecamatan Kotaagung dan Kotaagung Barat, bahkan diantaranya korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Terakhir sebelum dilumpuhkan petugas, AR berhasil menjambret tas milik Masturi (19) di jalan raya Pekon Tebabunuk, Kecamatan Kotaagung Barat pada tanggal 11 Juli 2017 lalu. Akibat kejadian itu korban kehilangan tas berisi telefon genggam, uang dan surat kendaraan dan KTP serta mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si mengatakan AR berhasil diringkus saat berada diwarung samping rumahnya di Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 21.00 malam.

“Pelaku AR ini dikenal sadis dimana  setiap melakukan aksi kejahatannya membawa senjata dan tak segan melukai korbannya,” ujar AKP Syafri Lubis.

Menurut Syafri Lubis, saat hendak ditangkap petugas, AR melakukan perlawanan, beruntung berkat kesigapan petugas pelaku dapat digelandang Mapolsek Kotaagung.

“Bahkan saat dilakukan pengembangan di TKP lain, pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kirinya,” kata dia.

Lebih jauh Kapolsek mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku AR mengakui telah melakukan 8 aksi penjambretan di jalan lintas barat Kotaagung dan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus.

“Untuk 1 TKP ini yang berhasil kita ungkap dan 7 TKP lainnya masih kita datakan korban-korban kejahatan AR tersebut, kami harapkan masyarakat yang pernah menjadi korban penjambretan datang ke Polsek Kota Agung untuk mengidentifikasikan keterlibatan AR. Selaian itu akan kami kembangkan pelaku lain teman-teman AR”, kata S. Lubis.

Sementara itu menurut keterangan Masturi, korban penjambretan yang dilakukan AR mengatakan bahwa pada Senin (10/7/17) jam 14.00 WIB saat dia mengendarai sepeda motor dari arah Kota agung menuju Pekon Banjar Masin tanpa diduga dari arah belakang 2 laki-laki juga mengendarai sepeda motor satria F warna hitam, salah satunya mengambil tas korban yang diselempangkan di badan sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memutuskan tas korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur barang tersebut.

“Akibat penjambretan tersebut, saya mengalami kerugian tas warna pink yang berisi Stnk BE 4913 VT, 1 Atm BRI, SIM C dan HP Opo Neo dan Nokia 105”, kata Masturi.

Saat ini AR dan barang bukti di tahan di Polsek Kota Agung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjaran.

Polsek Kota Agung akan selalu berusaha meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pengguna jalan. Tetapi dari analisa korban kejahatan penjambretan di wilayah hukumnya, Kapolsek Kota Agung menghimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam menaruh barang berharga sehingga para pelaku jambret tidak diberikan kesempatan melakukan aksinya.

“Kami akan kejar para pelaku kejahatan yang selalu meresahkan masyarakat pengguna jalan raya lintas barat Kota Agung, tetapi kami mohon dibantu juga agar masyarakat lebih berhati-hati menaruh atau membawa barang berharga saat mengendarai sepeda motor apalagi jika seorang diri”, pungkas AKP Syafri Lubis. (say)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *