Kembali, Polres Lampung Selatan Amankan Ribuan Pil Ekstasy

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM – ( Lampung Selatan).  Polres Lampung Selatan kembali mengamankan tersangka Pemilik Narkoba, kali ini   tersangka Narkoba tertangkap  di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lamsel tepatnya di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dalam jumpa pers yang disampaikan langsung Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno dengan didampingi Kapolres Lamsel Andi Ferdian Saputra disebutkan jumlah tersangka Narkoba yang dapat diamankan sebanyak 13 orang dengan barang bukti ganja sebanyak 60 Kg, Sabu sebanyak 2200 gr, Ekstasi sebanyak 4.617 butir, dan Pil Erinim sebanyak 2400 butir.

“Tersangka yang berhasil kita amankan ini, terbagi dalam tiga jaringan peredaran besar Narkoba yang akan kita kembangkan terus, yakni Jaringan Jakarta, Jaringan Pekan Baru, dan Jaringan Medan. Mereka yang kita amankan tidak ada yang ditembak karena saat penangkapan tidak melakukan perlawanan. Selain pemakai dan Pengedar, para tersangka yang kita amankan merupakan bandar narkoba memasok di daerah tertentu. Sebab para tersangka memang saat ditangkan sedang menjalankan bisnis narkoba,” terang Jarno, sekitar pukul 14.00 WIB di Polres Lamsel, Rabu (2/8/2017).

Lebih lanjut Kapolda Lampung menjelaskan, perang terhadap narkoba akan terus dilakukan dan telah menjadi komitmen polisi untuk membrantas secara tuntas. Oleh karena itu, jika ada anggota polisi yang ikut terlibat dalam bisnis narkoba maka tetap diproses dengan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

“Jadi, jangan ragu-ragu laporkan langsung ke saya atau ke Kapolres jika mengetahui ada anggota polisi yang terlibat bisnis narkoba. Ini memang sudah menjadi komitmen kita untuk menyatakan perang dengan narkoba,” tegas Sudjarno.
Dalam kesempatan itu, Kapolda meminta para tersangka narkoba yang berhasil diamankan ini dapat dijatuhi vonis hukuman seberat-beratnya dan kendaraan yang digunakan para tersangka untuk mengedarkan narkoba sebagai barang bukti kejahatan dapat dijadikan sebagai aset negara. Jarno juga membenarkan diantara tersangka yang berhasil diamankan tersebut dalam menjalankan bisnisnya disertir dari Lapas Bengkalis.

“Untuk mengungkap jaringannya, kita akan kembangkan terus. Apalagi, satu diantaranya disertir oleh seseorang dari LP Bengkalis,” tandas Kapolda, sambil mengakhiri penjelasannya.

Untuk diketahui, dalam press realese yang dibagikan ke wartawan disebutkan bahwa pasca ramadhan pada tanggal 13 Juli 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Seaport Interdiction Areal Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni berhasil diungkap sebanyak 4 bungkus berlakban coklat yang berisikan Pil Erinim 5 sebanyak 240 atau sebanyak 2400 butir yang tersimpan dalam kendaraan Toyota Avansa warna putih B 1649 FOQ dengan nilai Rp. 144.000.000. Sedangkan dalam peristiwa itu dapat diamankan pula sebanyak tiga tersangka, yakni Nurhadi Bin Suwarno, Musa Cristover Teguh Ade S. Bin Agus Sukirman, dan Raymon anak dari Adrianus Pangaribuan.

Kemudian dilokasi yang sama pada tanggal 14 Juli 2017 pukul 03.00 WIB, berhasil diungkap sebanyak 60 bungkus/paket ganja seberat 60 Kg dan dapat mengamankan tersangka Teguh Agus Trisna Rhozi (35) warga Kebun Jeruk Jakarta Timur. Sedangkan modus yang digunakan adalah ganja dikirim oleh Agus Dinopa Alias Aji Warga Bengkulu ke Jakarta Timur dengan menggunakan Bus SAN. Setelah dikembangkan diketahui tersangka tegus yang mengambil kiriman ganja tersebut di loket Bus SAN Pulo Mas Jakarta Timur.

Selanjutnya, dilokasi yang sama pada tanggal 22 Juli 2017, sekitar 16.30 WIB, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisikan tablet/pil warna hijau diduga ekstasi sebanyak 4.617 butir dengan nilai Rp. 1,6 M. Dalam peristiwa itu, berhasil diamankan tersangka Bayu Wicaksono bin Supriyadi warga Bekasi Timur, Jabar dan Asep Iskandar warga Bekasi Timur, selain itu diamankan pula kendaraan Avanza warna putih  B 2305 TFL yang digunakan tersangka untuk mengadarkan barang haram tersebut.

Selanjutnya  dilokasi yang sama pada tanggal 26 Juli 2017, sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil diamankan 2 bungkus plastik warna hijau yang berisikan kristal putih diduga sabu. Selain itu, dapat diamankan sebanyak 6 tersangka yakni Tosan anak dari Paulus, Bowo Sugirto Bin Sarjono, Andreas Bin Hermanto (Alm), Muhammad Agus Setiawan Bin Mukmin, Wahyu Irfani Bin Rohmat, dan Suci Ramadianto Alias Iir Alia Anto Bin Sumadi. Juga diamankan kendaraan yang digunakan tersangka yakni Honda Freed B 1523 TFQ. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *