GERBANGREPUBLIK.COM – (Sukadana). Menekan tingkat kriminalitas yang terjadi di malam hari pada tempat hiburan, Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Yudy Chandra E. SIK, M.H dengan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim telah sepakat dan menandatangani MoU Pembatasan Waktu Penyelenggaraan Hiburan di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Jumat (21/07/17) di Mapolres Lamtim.
Kapolres Polres Lampung Timur dan Bupati Lampung Timur yang melakukan MoU disaksikan jajaran Polres maupun Pemerintahan Lampung Timur yang di selenggarakan di Mapolres setempat.a
Dalan kesepakatan yang di buat dalam MoU antara Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto dan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, Kesepakatan bersama atau MoU terkait Hiburan untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Lampung Timur.
“Penyelenggaraan hiburan wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujar Yudi.
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berakhir apabila adanya perubahan.(kemas)