GERBANGREPUBLIK.COM – (Sukadana). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur mengecam keras terkait aksi unjuk rasa yang di.lakukan LP3RI di depan Kantor Bupati Lampung timur pada hari selasa tanggal 18 juli 2017 berkaitan dengan status anak angkat Bupati Lampung timur dengan adanya para pendemo yang membawa serta anak anak dibawah umur dan foto sebagai objek materi aksi unjuk rasa .
Ahmad Basuki ketua Dpc PKB Lampung timur yang di temui di kantor DPC PKB, Kamis (20/07/17) mengatakan, atas nama PKB Lampung timur sangat prihatin dengan demo yang mempertanyakan status anak.(AJ 10th) anak angkat Chusnunia bupati Lamtim, semestinya peserta aksi memperhatikan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak di mana secara lengkap menjelaskan tentang hak hak anak.
“Menyampaikan pendapat di muka umum boleh boleh saja karna itu di atur oleh Undang undang.
namun sangat di sayangkan mereka(pendemo) membawa anak anak, membawa foto anak secara jelas dan menyebutkan Nama anak secara gamblang padahal Seperti di atur pada pasal 19 UU RI no.11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan tindak pidana anak dan UU RI no 35 tahun 2014 Perubahan atas UU no 23 th 2002 setiap anak berhak untuk mendapat pelindungan dari kegiatan kegiatan politik”ujar Abas
Ditambahkan Abbas, janganlah Anak di jadikan objek politisasi tentu ini menjadi contoh buruk bagi Demokrasi kita apa lagi ini membawa serta anak anak dalam cuaca hujan ini pelanggaran.
kita bisa saja mengadukanya ke Komisi 8 DPR RI dan Lembaga perlindungan Anak .(Kemas)