GERBANGREPUBLIK.COM – (Sukadana). Aksi demo didepan kantor bupati lampung timur pada hari selasa tanggal 18 juli 2017 berkaitan dengan status anak angkat Bupati Lampung timur sangat disayangkan dengan adanya para pendemo yang membawa serta anak anak dibawah umur dan foto sebagai objek materi aksi unjuk rasa dalam aksi tersebut.
Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan pengendalian penduduk (PPDALDUK) Lampung timur Dra.Farida nurma di sela sela Sosialisasi pencegahan kejahatan dan perdagangan perempuan dan anak di Aula kecamatan Mataram baru berkesempatan di wawancarai GerbangRepublik.com tentang aksi demo pada Selasa (18/07/17).
“Saya sangat prihatin dengan demo yang mempertanyakan status anak.(AJ 10th) anak angkat Chusnunia bupati Lamtim,semestinya peserta aksi memperhatikan UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak di mana secara lengkap menjelaskan tentang hak hak anak”
masih kata Farida Nurma”Seperti di atur pada pasal 19 UU RI no.11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan tindak pidana anak dan UU RI no 35 tahun 2014 Perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan anak yang secara tegas menyatakan” bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalah gunaan dalam kegiatan politik”.
“mari secara bijak kita kedepankan hak Asasi manusia dan hak hak anak karna itu adalah tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat dan pemerintah”.
“Saya sependapat yang di sampaikan Sekdakab Lampung timur untuk mencontoh Bupati Chusnunia yang mengangkat anak dari keluarga tidak mampu,sehingga anak tersebut dapat kehidupan yang layak dan memiliki masa depan yang lebih baik”pungkasnya (Kemas)