DPO Curas Tewas Didor Tekab 308 Lamtim

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM – (Jabung ).  Tim Tekab 308 Polres Lampung timur berhasil melumpuhkan DPO kasus pencurian dengan kekerasan(curas) berinisial  SA warga Desa Umbul Tebu Kecamatan Jabung Lampung Timur.  (09/07/2017)

SA telah beberapa kali melakukan  tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto dalam keterangannya mengatakan, “Pelaku  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  kasus Curas di delapan titik lokasi, Lima diantaranya di Kabupaten Tanggamus. saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanggamus terkait Kasus kasus Curas yang dilakukan oleh pelaku di wilayah itu. “ujarnya.

Menururt AKBP Yudi Chandra Erlianto  kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa SA berada dirumahnya yaitu Desa Umbul Tebu Kecamatan Jabung,  setelah mendapat informasi petugas kemudian  bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku”.

“Anggota kami dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Ronal dan dibantu dengan unit Patroli 2 Sat Sabhara Polres Lamtim bergerak ke Desa Umbul Tebu di rumah SA, dan ternyata benar pelaku saat itu berada di sebuah gubuk di belakang rumahnya, anggota kemudian meminta tersangka untuk menyerahkan diri,  namun SA malah berusaha mencabut Senjata api dari pinggangnya, sehingga dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkannya. “Papar Yudi

SA mengalami luka tembak sebanyak tiga lubang dibagian dada,  dan Ia pun tewas saat petugas hendak membawanya ke Puskesmas.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang hendak digunakan pelaku untuk melawan petugas”.(Kemas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *