Tekab Polsek Pasir Sakti Tangkap Pelaku Pemerkosaan

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM – ( Pasir sakti) -Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti  Lamtim dipimpin Kapolsek Pasir Sakti berhasil menangkap seorang pelaku perkosaan terhadap anak dibawah umur pada Senin (03/07/2017) tepat pukul 22.00 Wib.

Pelaku Ab  alias Emb(23), Warga Desa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Lamtim, ditangkap berdasarkan laporan Polisi No : LP/ 50-B /VII / 2017 / Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Pasir tgl 03 Juli 2017.

Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen Didampingi Kanit Reskrim Aipda Eki Setiawan menerangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan orang tua korban yang mendapatkan kabar dari Seseorang yang masih kerabatnya bahwa anaknya Dw (16) telah diperkosa oleh AB alias Emb warga Sumur Kucing,Pasir Sakti.

“Malam itu orang tua korban keluar rumah, jadi tidak mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, pada pagi harinya barulah ia di beritahu oleh kerabatnya bahwa anaknya telah diperkosa, oleh sebab itu mereka melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke kantor polisi.” ujar Kusnen.

Mendapatkan laporan dari orang tua korban Kapolsek didampingi Kanit Reskrim beserta anggota bergerak melakukan penyidikan dan mencari keberadaan pelaku, pada pukul 22.00 Wib Pelaku dapat di tangkap saat berada dirumahnya, Pelaku langsung di gelandang ke Polsek Pasir Sakti.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Th 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak.” Pungkasnya(kemas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *