Pelaku Curat Ditangkap

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM – ( Tanggamus).  Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor diwilayah hukumnya.

“Keduanya mencuri sepeda motor 2 tahun lalu di pekon Gunung Sari tetapi korban tidak lapor polisi, lantas pada Jumat (30/6/17) siang pelaku berinisial HE (25) warga pekon setempat dapat diidentifikasi dan ditangkap massa kemudian diserahkan kepada Polisi, setelah kami lakukan pengembangan dan malam harinya berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial, MA (18) warga beralamat di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus ketika berada dan pekon Karang Rejo kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, bersama barang bukti sepeda motor hasil pencurian Yamaha Vega R, B 6438 NLK”, kata Kapolsek Pulau Panggung AKP Abdul Roni, SH., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSI, di Polsek Pulau Panggung, Minggu (2/7/17).

Kapolsek menjelaskan dalam perkara tersebut keduanya telah tercatat pada laporan perkara LP/B-50/VI/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulau Panggung, tanggal 29 Juni 2017 dengan korban Aris Munandar (18).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R saat pemiliknya sedang menonton kuda lumping di pekon Gunung Sari, sekitar jam 11.30 WIB kemudian menyembunyikannya di semak-semak.

“Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di acara hiburan kuda kepang dengan cara memutus kabel kontak menggunakan silet, setelah menyambungkan kembali kabel kontak sepeda motor dan dihidupkan lalu di sembunyikan di semak-semak, setelah dikira aman baru dibawa kabur”,jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R, B 6438 NLK yang telah ditrondol oleh pelaku, ditahan di Polsek Pulau Panggung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.(say)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *