GERBANGREPUBLIK.COM – ( Tanggamus). Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung dibackup Satuan Sabhara Polres Tanggamus berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) perkara perjudian Mukmin (48) warga Dusun Sinar Jaya Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, dinihari, Sabtu (24/6/2017) jam 02.00 Wib.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSI mengatakan, Mukmin ditangkap saat kembali dari persembunyian, setelah menjadi DPO dalam perkara perjudian dengan modus sengaja menjadikan anaknya bandar koprok serta memprovokasi warga saat polisi menggrebeg arena perjudian yang dibandarinya pada bulan medio April 2017 lalu
“Jadi peran Mukmin ini sebagai pendanaan, memanjemen anaknya sebagai ceker atau mengguncang koprok sementara dia memperhatikan dari jauh, nah pada saat kami menggrebek waktu itu dia memprovokasi untuk mengalangi penangkapan”,jelas AKP Syafri Lubis.
Lebih lanjut terang Kapolsek, kala itu Jumat pada (28/4/17) malam pukul 21.30 Wib, Polsek Kota Agung menangkap seorang bandar judi jenis Koprok berinisial GN (13) yang tak lain merupakan anak Mukmin saat sedang menggelar lapak di
Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat. Lantas Mukmin yang berada dilokasi berteriak memprovokasi massa.
“sehingga situasi dilokasi penangkapan berubah menjadi hujanan batu menghampiri anggota Polsek Kota Agung yang berjumlah 10 orang tersebut, mengakibatkan satu petugas mengalami luka-luka”, ujarnya.
Saat ini tersangka Mukmin dan barang bukti, 4 mata dadu, tempurung dadu, lempengan dadu, lapak, lampu emergency dan uang tunai Rp.169 ribu tercatat pada laporan polisi nomor LP/A-92/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota tanggal, 28 April 2017 ditahan di Polsek Kota Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara”, pungkas AKP Syafri Lubis.(say)
ERBANGREPUBLIK.COM – ( Tanggamus). Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung dibackup Satuan Sabhara Polres Tanggamus berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) perkara perjudian Mukmin (48) warga Dusun Sinar Jaya Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, dinihari, Sabtu (24/6/2017) jam 02.00 Wib.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSI mengatakan, Mukmin ditangkap saat kembali dari persembunyian, setelah menjadi DPO dalam perkara perjudian dengan modus sengaja menjadikan anaknya bandar koprok serta memprovokasi warga saat polisi menggrebeg arena perjudian yang dibandarinya pada bulan medio April 2017 lalu
“Jadi peran Mukmin ini sebagai pendanaan, memanjemen anaknya sebagai ceker atau mengguncang koprok sementara dia memperhatikan dari jauh, nah pada saat kami menggrebek waktu itu dia memprovokasi untuk mengalangi penangkapan”,jelas AKP Syafri Lubis.
Lebih lanjut terang Kapolsek, kala itu Jumat pada (28/4/17) malam pukul 21.30 Wib, Polsek Kota Agung menangkap seorang bandar judi jenis Koprok berinisial GN (13) yang tak lain merupakan anak Mukmin saat sedang menggelar lapak di
Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat. Lantas Mukmin yang berada dilokasi berteriak memprovokasi massa.
“sehingga situasi dilokasi penangkapan berubah menjadi hujanan batu menghampiri anggota Polsek Kota Agung yang berjumlah 10 orang tersebut, mengakibatkan satu petugas mengalami luka-luka”, ujarnya.
Saat ini tersangka Mukmin dan barang bukti, 4 mata dadu, tempurung dadu, lempengan dadu, lapak, lampu emergency dan uang tunai Rp.169 ribu tercatat pada laporan polisi nomor LP/A-92/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota tanggal, 28 April 2017 ditahan di Polsek Kota Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara”, pungkas AKP Syafri Lubis.(say)