Dua Preman Di Tangkap Polisi

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM – (Tanggamus). Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap 2 pelaku premanisme dan pemerasan di pasar Srikuncoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Selasa (20/6/17).

Kedua pelaku berinisial ZA (39) warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) dan AS (36) beralamat Pekon Rajabasa Kecamatan BNS, Tanggamus, ditangkap berikut barang bukti 5 kwitansi, senjata tajam jenis pisau dan uang tunai Rp. 700 ribu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, SE., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSi menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan sopir truck box, HT (49) warga beralamat di Kota Agung setelah menjadi korban pemerasan dengan pengancaman yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“bermula dari informasi bahwa sering terjadi pemerasan terhadal mobil box sembako PT. Indomarco, Kemudian Tekab melakukan pengecekan di TKP jam 14.00 Wib, ternyata benar ditemukan dua orang pelaku yg sedang melakukan pemerasan dan langsung dilakukan penangkapan” jelas AKP Hendra Saputra.

Lebih lanjut AKP Hendra Saputra mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.( say)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *