BPKAD Tanggamus, Kasda Kosong 2 Kecamatan ADD Gak Cair

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM – (Tanggamus).  Alokasi Dana Desa ( ADD) untuk pekon (desa) di Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung belum juga cair disebabkan kas Pemkab Tanggamus sedang kosong.

Akibatnya, pembangunan semua pekon di dua kecamatan tersebut terhambat, karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di desa justru digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer dilingkup Pemkab Tanggamus.

Kepala BPKAD Tanggamus Hilman Wala Yoscar membenarkan bila saat ini kondisi kas daerah sedang kosong. “Saat ini kondisi kasda (kas daerah) sedang kosong. Jadi, kami belum bisa merealisasikan pencairan dana desa untuk pekon-pekon di Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo,” kata Hilman kepada wartawan

Hilman berdalih, terhambatnya  pencairan dana desa untuk pekon-pekon di Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo itu disebabkan kesalahan pihak pekon yang terlambat  menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

“Kami sudah melayangkan surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), yang isinya memberitahukan bahwa dana desa sudah ada di kasda, dan pekon diminta untuk segera menyampaikan APBDes. Dana Desa  itu sudah ada di kasda sejak April hingga 10 Mei,” katanya.

Persoalannya, kata Hilman, berdasarkan surat balasan dari Dinas PMD yang menyebutkan  masih banyak pekon yang belum menyiapkan APBDes. “Jadi kesalahan ada di pekon yang terlambat menyerahkan APBDes, sementara waktu sudah mepet, dan disisi lain  pemda memiliki kewajiban untuk membayar THR ASN dan THR TKS, belum lagi pembayaran kepada pihak ketiga, jadi uang di kasda yang ada terpakai,” terangnya.

Dan disaat  saat kasda kosong, barulah berkas APBDes pekon di Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo masuk. “Apa mau di kata, saat kasda kosong berkas baru masuk,” ujar Hilman.

Dikatakan Hilman, pihaknya sedang berupaya mencari dana agar bisa membayarkan DD, salah satu diantaranya adalah “menagih” hutang ke Pemprov Lampung sebesar Rp24 miliar. ”Informasi dari pihak  keuangan Pemprov sudah mengajukan ke gubernur, namun belum disetujui, “ katanya.

Disinggung soal mekanisme pencairan DD, Hilman menerangkan jika Dana Desa (DD) terdiri dari tiga komponen, yakni uang dari pusat, dana perimbangan dari Pemkab Tanggamus sebesar 10 persen dari nilai total DD dan pajak daerah, ketiga komponen ini diberikan secara bersamaan.

”Jadi prinsipnya, bagi yang berkasnya lengkap maka dananya akan dicairkan. Kami tidak bisa memilih-milih ataupun menunda-nunda, sepajang berkasnya lengkap maka akan keluar SP2D nya dan juga pencairan DD ini tidak bisa terpisah-pisah harus satu kesatuan, jadi tidak bisa yang pusat dulu keluar atau dari APBD dulu yang keluar,” jelasnya.

Sampai saat ini  BPKAD sudah mencairkan DD untuk 232 pekon dari total 299 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus dengan total Rp 148 miliar. ” Terkait tuntutan para kepala pekon agar Pemkab Tanggamus mencairkan dana desa dalam satu atau dua hari kedepan, sepertinya sulit dipenuhi,” kata dia.

Menurutnya, pihaknya baru bisa mencairkan DD paling cepat tanggal 3 Juli mendatang. “Karena ada harapan transferan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp65 miliar masuk, dana itu digunakan untuk membayar gaji pegawai Rp28 miliar dan Rp29 miliarnya untuk mencairkan DD  dengan rincian Rp12 Miliar yang  sudah jadi SP2D nya dan Rp 17 Miliar yang baru diproses,” kata dia.

Sebelumnya, Puluhan Kepala pekon yang ada didua kecamatan yakni Kotaagung dan Wonosobo ngelurug ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus, kedatangan aparat pekon tersebut mempertanyakan mengenai dana desa (DD) yang tidak kunjung cair padahal berkas sudah masuk dan sudah siap untuk dicairkan.

“Belum cairnya dana desa ini sangat serius, karena kami dikejar deadline pengerjaan pembangunan. Kok bisa-bisanya pos anggaran dana desa digunakan untuk kegiatan lain,” kata Agus Behaki Yazid, Kepala Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung, Rabu (21/6/2017).

Akibat belum cairnya DD ini, kata dia berdampak terhambatnya pembangunan dan kegiatan lain. “Untuk diketahui dana desa itu selain untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, juga untuk operasional perangkat pekon,seperti insentif kepala pekon, insentif para kepala urusan ,  kepala dusun dan insentif ketua dan anggota badan himpun pemekonan,” katanya.(say)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *