GERBANGREPUBLIK.COM – ( Pesawaran). Bolos pasca hari raya Idhul Fitri 1438 H akan mendapat sangsi PP nomor 53 tentang Kepegawaian, hal ini di katakan Sekretaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa, Kamis ( 15/6/2017).
” dalam surat edaran Kementerian, PNS wajib masuk kerja pada hari pertama kerja, kalaau tidak kerja ya akan ada sangsinya ada di PP nomor 53 ada yang ringan hingga berat,” ujar Sekda kepada awak media.
Terpisah, kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Pesawaran Zainal Abidin mengatakan, akan segera membuat surat edaran terkait cuti pasca hari raya Idhul Fitri .
Ditambahkannya, ini dasarnya surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara ( Menpan ). dalam surat itu cuti dimulai 25 hingga 30 juni 2017 dan efektifnya mulai Senin, 3 Juli 2017.(red)