Lima Pejudi Kartu Di Ciduk Polisi

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM – (Tanggamus). Lima terduga pelaku perjudian jenis kartu di dusun 2B Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus ditangkap jajaran Polsek Talang Padang, Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 17.30 Wib.

Dijelaskan Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SH., MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., kelimannya, DS (35), SM (35), SLP (25), SU (45) dan TA (48) seluruhnya beralamat di kecamatan Gisting ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat adanya permainan judi kartu dirumah DS di dusun 2B Pekon Purwodadi.

“Setelah menerima informasi masyarakat lantas dilakukan penyelidikan dan pengerebegan, kelimanya diamankan tanpa perlawanana berikut barang bukti perjudian” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, langkah yang dilakukan, melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar  Rp. 305 ribu, mangkok plastik bening sebagai tempat uang, 93 lembar kartu remi warna biru, tikar merah, ambal merah dan 7 handphone.

Saat ini para pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku perjudian dapat dijerat pasal 303 KuhPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara” ujarnya.(say)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *