GERBANGREPUBLIK.COM – (Tanggamus). Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung, Kabupaten Tanggamus menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), SU (22) dan RO (19) di pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Rabu (14/6/2017).
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan perkara LP/B-143/VI/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung yang dilaporkan korban Hafidz (49) Alamat Pekon Kayu Hubi.
“Keduanya diamankan bersama satu orang saksi bernisial RU (30) jam 03.00 Wib setelah polisi melakukan penyelidikan perkara yang dilaporkan korban” jelas Ipda Mirga Nurjuanda.
Langkah yang dilakukan Polsek Pugung, lanjutnya, mengamankan pelaku, meminta keterangan saksi-saksi, melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengamankan barang bukti.
“Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya melakukan pencurian pada Sabtu (10/6/17) jam 19.30 Wib, masuk ke bengkel korban dengan merusak kunci gembok menggunakan pahat, dan mengambil 2 knalpot, oli yamalube, oli enduro, busi kedaraan, onderdil sepeda motor, rokok berbagai merek dan bahan pokok dengan kerugian korban sekitar 4 juta rupiah” jelas Ipda Mirga Nurjuanda.
Ipda Mirga menuturkan barang bukti yang baru berhasil disita berupa 2 knalpot, sementara barang lainya masih dalam pencarian dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Pugung guna melengkapi berkas perkara.
“Keduanya masih kami periksa dan untuk barang bukti lainnya masi kita lakukan penyelidikan dan pencarian” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(say)