Pelajar SMP, Jalani Ujian Nasional Diruang Polres Tanggamus

banner 728x90

TANGGAMUS – AP (15), seorang pelajar sekolah menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terpaksa menjalani ujian nasional kertas dan pensil (UNKP) tingkat SMP/sederajat, di Polres Tanggamus. Senin (8/5/2017).

AP yang ditahan di Markas Kepolisian Resor Tanggamus sejak Jumat, 5 Mei 2017 lalu karena disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis sepeda motor, bersama rekannya Setiawan (24) alias Awan yang dilumpuhkan dengan timah panas.

AP melaksanakan ujian di ruang Kasatreskrim Polres Tanggamus dan diawasi dua petugas dan Alpian, Kepala Sekolah dimana AP tercatat sebagai siswa di sekolah yang dipimpin Alpian.
Berbaju kaos abu-abu dan celana pendek AP mengerjakan soal ujian hari itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, SH., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan terhadap AP, pelaku Anak berkonflik dengan hukum (ABH) diterapkan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dan mengingat pelaku masih berstatus anak dengan umur 15 tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tempatnya belajar memfasilitasi AP untuk dapat mengikuti ujian di Unit PPA Polres Tanggamus.

“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun AP berstatus tersangka tetapi kami memberikan kesempatan kepadanya, semoga perkara yang telah dilakukannya menjadi pelajaran yang berarti untuk memperbaiki kehidupannya kelak dan berhasil lulus dalam UN nya” kata AKP Hendra Saputra.

Sebelumnya, Jumat (5/5/17) jam 15.30 Wib, AP siswa berumur 15 tahun, pelajar di satu SMP kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) tertangkap tim tekab 308 berdasarkan laporan perkara LP/B-87/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sobo tanggal 24 April 2017, korban Rani (20) warga Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo bersama tersangka dewasa Setiawan (24) di Jalan Raya TKP keduanya melakukan Curas (say)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *