Dua Pelaku Pengguna Sabu Tertangkap Tangan Di Pulau Panggung

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM –  Dua warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus bernama Nanang Marwadi (35) dan Suwanto (32) harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap tangan tengah berpesta narkoba jenis sabu dirumah Untung yang juga satu warga dengan pelaku.

Kapolsek Pulau Panggung AKP A. Roni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, pemilik rumah yang dipakai untuk pesta barang haram oleh kedua pelaku, tidak ada berada ditempat. Dan penangkapan itu juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dengan nomor LP = LP/A – 01 / Pld Lpg / Res tgms / Sek Pulau Panggung tanggal 3 Mei 2017.

“Kedua pelaku pengguna sabu itu kita bekuk dibagian dapur milik Untung, pada pukul 12.30 WIB setelah kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa ada dua orang warga Pekon Kemuning yang kerap berpesta narkoba. Langsung kita selidiki dan ternyata benar adanya, keduanya tengah menikmati barang haram tersebut,” kata Kapolsek Roni.

AKP A. Roni menjelaskan, saat ditangkap. Kedua pelaku terlihat pasrah dan tanpa melakukan perlawanan terhadap anggota yang dipimpin oleh Kanit. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan asal barang haram yang dikonsumsinya tersebut.

“Dari pengakuan kedua pelaku, baru sekitar satu bulan ini memakai sabu. Dan kita masih tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini. Yang jelas, kita selidiki lebih dalam dari mana keduanya mendapatkan suplay sabu-sabu itu,” jelas AKP. A. Roni.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, berupa satu buah alat hisap sabu yakni bong, satu buah pipet sisa hasil pemakaian, dua buah korek api, sejumlah uang tunai Rp.250.000.00 dengan pecahan Rp.100.000 dua lembar dan 50.000 satu lembar, terakhir satu buah gunting. Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan.

“Kedua pelaku penyalahguna narkoba itu dijerat dengan pasal 112 atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.(say)

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *