GERBANGREPUBLIK.COM – Polres Pesawaran melalui Unit Satuan Tipikor Reskrim segera akan menetapkan tersangka dugaan Korupsi pembelian kapal senilai Rp 403.500.000 oleh Dinas Perhubungan setempat penggunaan anggaran Tahun 2016 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Hasanuddin kepada awak media Kamis (27/4/2017), pihaknya sudah memanggil 15 saksi untuk dimintai keterangan .
” pembangunan perahu/kapal penumpang yang di kerjakan oleh CV RR Jaya tidak sesuai dengan RAB, dimana bodi kapal yang dibuat seharusnya menggunakan piber berkwalitas, ternyata setelah di lakukan pengecekan hanya menggunakan piber yang tidak standariaasi hal ini bisa membahayakan penumpang,” ujar Kasat reskrim.
Dari hasil penyelidikan oleh penyelidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pesawaran banyak terjadi penyalah gunaan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pengadaan kapal tahun 2016, diantaranya mesin yang di gunakan juga bukan mesin baru melainkan mesin bekas dengan harga Rp 11.600.000 juta sedangkan anggaran untuk pembelian mesin baru nilainya Rp 59 000.000 .
Proyek pengadaan kapal yang menggunakan anggaran 2016 lalu selaku PPK adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Madawami.
” kami akan terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi hingga ke lidik, siapa saja yang terlibat korupsi dalam pengadaan kapal yang berada di Lempasing, selanjutnya baru kami serahkan ke Polda untuk gelar perkara ,” tambah kasat reskrim .(tim)