MESUJI  

Pejabat Eselon II Dan III Kabupaten Mesuji Akan Di Evaluasi

banner 728x90

GERBANGREPUBLIK.COM – Bagi pejabat Eselon IIb dan Seluruh Pejabat Administrasi / Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Mesuji bersiap-siap untuk mengikuti Evaluasi Penataan Pejabat Tinggi Pratama ( PPTP).

Hal tersebut akan dilaksanakan pemkab Mesuji Berdasarkan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-743/KASN/3/2017  Tanggal 08 Maret 2017, perihal Rekomendasi Penataan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Menurut Kepala Badan kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mesuji, Beddi SH, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengembangan dan Mutaasi, Ardi Umum, menjelaskan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II dan Pejabat Administrasi Eselon III, sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak mengikuti Evaluasi PPTP, maka dianggap mengundurkan diri dari Jabatannya.

Untuk itu pihaknya menghimbau agar seluruh pejabat yang akan mengikuti evaluasi dan penataan tersebut, segera memenuhi persyratan yang telah ditentukan, agar penyampaian berkasnya tidak terlambat.

Sedangkan untuk Persyratannya disampaikan secara langsung dan ditujukan kepada Bupati Mesuji Cq. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Mesuji.

” Berkas itu paling lambat Jum’at 17 Maret 2017 Pukul 16.00 WIB. Khusus untuk berkas Pokok-Pokok Pikiran/Renstra dapat diserahkan paling lambat Hari Rabu Tanggal 22 Maret 2017 Pukul 08.00 WIB,” jelas Ardi kepada LE plus, Senin (13/3/2017).

Selain itu Ardi juga berharap agar pejabat yang akan mengikuti Evaluasi dan penataan untuk membaca secara detail mengenai persytatan yang harus di penuhi dan  hal-hal yang belum jelas bisa menghubungi Panitia.

“Pejabat yang akan mengikuti bisa melihat Pengumuman  Evaluasi  Pejabat Pimpinan  Tinggi  Pratama (PPTP) Dan  pejabat Administrasi  Dilingkungan  Pemerintah  Kabupaten Mesuji tahun  2017, Nomor:002/Pansel/e-PPTP-PA/Mesuji/2017, “Pungkasnya.(kotan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *