Tersangka Judi Diamankan Polres Pesawaran

banner 728x90

Pesawaran.( gerbangrepublik.com ) – Polres Pesawaran amankan 3 tersangka pelaku Judi koprok di Dusun Grujukan Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon Pesawaran .

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Sarhan yang didampingi Waka Polres Yustam Dwi Heno beserta Jajaran Sabtu ( 11/2 ) ke 3 tersangka yang diamankan di diantaranya Erdius (46) Desa Karang Anyar Negeri Katon, Mukiman ( 35 ) Sukoharjo Pringsewu dan Ahmad Kaban ( 23 ) warga Kecamatanadang ratu Lampung Tengah.

Dari lokasi penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa 13 unit sepeda motor dan satu unit mobil serta 17 botol miras jenis anker, 4 sajam, dan uang tunai Rp 1,3 juta rupiah.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan pengrebekan dan berhasil menangkap tiga orangtersangka dan barang bukti satu set alat judi koprok lalu petugas membawa tersangka dan barang bukti ke polres dilanjutkan penyelidikan,” ujar Kapolres.

Di tambahkan Kapolres , pihaknya terus akan melakukan pengembangan.

“dari hasil penangkapan ini, Polres akan mencari tersangka lainnya, kalau terbukti pelaku akan dikenakan pasal 303 KHUHP, tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *