Ditambahkannya, pada tahun 2016 lalu ada sejumlah 248 ribu masyarakat miskin yang telah terakomodir untuk mendapatkan JKN gratis. “Pada tahun lalu ada sebanyak 236 ribu warga kurang mampu yang ditanggung oleh APBN, sedangkan yang dibiayai oleh Pemkab Pesawaran ada sebanyak 16 ribu warga kurang mampu,” tambahnya.
Dijelaskannya, sejak awal tahun 2017, Pemkab Pesawaran melalui Dinkes telah membuka pendaftaran bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan JKN gratis dari Pemerintah. “Mulai Januari (2017) sudah kita buka pendaftarannya, jadi ada persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari fotocopy Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari desa, KTP dan yang terpenting ada surat keterangan ataupun rekomendasi dari Dinas Sosial dan itu harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia pun menerangkan bahwa, dalam mengakomodir warga kurang mampu yang ada kedalam JKN gratis, Dinas Kesehatan harus selalu bersinergi bersama Dinas Sosial. “Jadi mekanismenya Kementrian kesehatan ini kan yang punya anggaran sedangkan untuk pendataannya itu dari Kementerian Sosial, makanya Dinkes harus bersinergi dengan Dinsos,” terangnya.
Dirinya juga menuturkan bahwa, berdasarkan data yang ada, jumlah warga kurang mampu yang ada di Kabupaten Pesawaran berjumlah sekitar 280 ribu orang, dan itu harus terakomodir seluruhnya. “Jumlah masyarakat Kabupaten Pesawaran ini ada sekitar 544 ribu jiwa, sedangkan yang masuk dalam kategori tidak mampu itu ada 280 ribu orang, dan pada tahun sebelumnya jumlah warga kurang mampu yang sudah terakomodir ada sekitar 248 ribu orang,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar kedepan pihaknya mampu mengakomodir seluruh masyarakat kurang mampu yang ada. “Kita punya target pada tahun 2019 seluruh masyarakat tidak mampu dapat terdaftar kedalam JKN gratis yang ditanggung pemerintah,” tutupnya. (Ery)